Ingin membeli kendaraan di masa relaksasi PPnBM yang dikenakan? Banyak masyarakat yang memutuskan untuk memiliki kendaraan pribadi dengan menggunakan relaksasi PPnBM yang diberlakukan pada pembelian kendaraan khususnya mobil. Relaksasi PPnBM sendiri diberikan kepada konsumen secara berkala dalam 3 bagian. Dimana PPnBM yang dikenakan dalam 3 bagian tersebut variatif yakni mulai dari 0% hingga 75% dari PPnBM yang dikenakan selama ini. Keren bukan?
Pemerintah sendiri memberikan relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil. Ragam kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM sendiri variatif mulai dari kendaraan tipe SUV hingga MPV dikenakan relaksasi pajak ini. Produsen otomotif pun tidak memberlakukan relaksasi pajak kepada semua kendaraan yang diproduksinya. Dimana ada beberapa kendaraan yang masih dikenakan pajak kendaraan.
Toyota sendiri mencantumkan beberapa jenis kendaraan untuk ikut dalam relaksasi pajak pembelian yang ditetapkan. Salah satu jenis kendaraan yang berkesempatan mendapatkannya adalah Toyota Fortuner. SUV kelas menengah ini masuk dalam daftar kendaraan yang mendapatkan relaksasi pajak. Pemilihan Fortuner masuk kedalam daftar kendaraan yang mendapatkan insentif pajak dikarenakan kendaraan ini sendiri cukup laris dalam market otomotif.
Fortuner sendiri masuk ke dalam jenis SUV yang sangat diinginkan market Indonesia. Fortuner tidak sendiri terpilih sebagai kendaraan yang mendapatkan insentif pajak di kelasnya. Ada Toyota Rush hingga Toyota Raize yang ada dalam barisan mendapatkan insentif pajak di kelasnya. Kedua jenis kendaraan ini sendiri tergolong low SUV yang memang populer dikalangan masyarakat karena harganya yang cenderung ekonomis.
Selama relaksasi PPnBM yang dilakukan, Fortuner sendiri bisa dijangkau dengan lebih mudah. Dimana Fortuner sendiri yang awalnya memiliki range harga 521 jutaan per unitnya. Dengan adanya relaksasi PPnBM sendiri, kendaraan ini saat ini bisa dijangkau dengan harga 481 jutaan saja. Harga Fortuner yang turun 40 juta per unitnya sendiri merupakan kabar yang menggembirakan dan juga sangat hemat. Terlebih, Toyota juga senantiasa memberikan promo Fortuner setiap pembelian unit kendaraan ini yang semakin memberikan kemudahan pembelian konsumen.
Satu unit Fortuner saja bisa dijangkau dengan harga angsuran bulanan hanya 7 jutaan saja dalam promo Fortuner. Itupun ketika harga Fortuner cukup tinggi yakni 521 jutaan per unitnya. Apa kabar ketika turun harga? Tentunya angsuran Fortuner dengan menggunakan promo Fortuner lebih terjangkau lagi bukan? Maka tidak heran dalam waktu satu bulan saja pembelian kendaraan ini menanjak drastic disamping beberapa jenis kendaraan lainnya dalam ‘pameran’ insentif PPnBM ini.
Pada April 2021 sendiri, SPK atau daftar inden untuk Fortuner saja mencapai 1.200 unit lebih. Hal ini merupakan nilai positif dan cenderung tumbuh hingga 80% lebih untuk penjualan Fortuner sendiri mengingat adanya penurunan daya beli masyarakat pada tahun 2020. Penjualan Fortuner sendiri ditolong dengan adanya promo Fortuner terbaru yang diberikan secara berkala dan juga konstan meskipun